| Poto:Ist |
Pengawasan Perizinan dan Dampak Lingkungan Industri Berbahan Kimia
SETU – Peristiwa kebakaran gudang pestisida di kawasan pergudangan Taman Tekno, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, menyisakan persoalan serius. Selain menyebabkan kerusakan material, kebakaran tersebut diduga berdampak pada pencemaran lingkungan yang memicu matinya ikan-ikan di sepanjang aliran Sungai Jaletreng hingga Cisadane akibat terkontaminasi bahan kimia.
Tak hanya persoalan lingkungan, aspek perizinan gudang juga menjadi sorotan. Hal ini mencuat dalam Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tangerang Selatan yang digelar di wilayah Cilenggang, Serpong, Selasa (10/4).
Usai rapat, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengakui bahwa insiden kebakaran tersebut menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah, khususnya terkait pengawasan dan kelengkapan perizinan bangunan pergudangan.
Menurut Benyamin, selama ini pemerintah daerah kerap mengalami kesulitan untuk mengakses kawasan pergudangan, terutama dalam rangka pemeriksaan dokumen perizinan.
“Tadi dilaporkan oleh dinas teknis bahwa sebetulnya ada kewajiban pemeriksaan sertifikat laik fungsi gedung-gedung perkantoran di Kota Tangerang Selatan karena sudah ada perdanya. Tapi jujur, untuk masuk ke kawasan pergudangan ini memang mengalami kesulitan. Tidak diberikan akses masuk,” ungkap Benyamin.
Akibat keterbatasan akses tersebut, pemerintah daerah tidak dapat secara leluasa memastikan kelengkapan dokumen perizinan, termasuk sertifikat laik fungsi (SLF), sistem kelistrikan, hingga standar keselamatan bangunan gudang pestisida yang kini telah hangus terbakar.
“Sulit kita mengakses masuk ke mereka untuk memeriksa dokumen, sertifikat laik fungsi, melihat jaringan listrik. Tidak dikasih akses,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Forkopimda Kota Tangerang Selatan sepakat membentuk operasi gabungan lintas instansi guna melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kawasan pergudangan.
“Nanti bersama Polres, Kejaksaan Negeri, dan TNI kita akan lakukan gerakan bersama untuk pemeriksaan sertifikat laik fungsi. Di situ akan diperiksa AC, APAR, jaringan listrik, semuanya. Seharusnya pemeriksaan ini dilakukan dua kali dalam setahun,” jelas Benyamin.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Benyamin juga memerintahkan dinas terkait agar segera mendata seluruh gudang dan usaha yang berkaitan dengan bahan kimia di wilayah Tangerang Selatan.
“Tolong dideteksi dan dicatat oleh DPMPTSP, Dinas Cipta Karya, dan dinas teknis lainnya, industri yang mengolah bahan kimia, pestisida, maupun cairan kimia. Di mana saja lokasinya dan berapa volumenya. Itu akan kita awasi secara ketat,” tegasnya.
Selain sertifikat laik fungsi, Benyamin menekankan pentingnya kepemilikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bagi setiap usaha yang berpotensi mencemari lingkungan.
“AMDAL juga akan kita lihat. Kalau sudah ada AMDAL, pelanggaran terhadap AMDAL itulah yang paling penting untuk kita tindak,” pungkasnya.
#KebakaranGudang #GudangPestisida #Tangsel #Setu #Cisadane #AMDAL #PengawasanIndustri



0 Response to "Pengawasan Perizinan dan Dampak Lingkungan Industri Berbahan Kimia"
Posting Komentar