![]() |
| Poto:Ist |
Pemkot Tangsel Diminta Tinjau Ulang Sanksi Tipiring Pembuang Sampah
Pamulang — Kebijakan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang menjerat warga dengan tindak pidana ringan (tipiring) dalam Operasi Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkait pembuangan sampah sembarangan menuai sorotan tajam. Sedikitnya 48 warga tercatat harus menjalani proses hukum, langkah yang dinilai belum menyentuh akar persoalan pengelolaan sampah di daerah tersebut.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan menilai pendekatan represif justru mencerminkan kegagalan sistemik Pemkot Tangsel dalam menyediakan layanan pengelolaan sampah yang layak. Direktur LBH Keadilan Tangsel, Nurbayu Susandra, menegaskan bahwa persoalan utama bukan semata perilaku warga, melainkan lemahnya tata kelola—mulai dari pengangkutan hingga ketersediaan sarana dan prasarana.
“Penegakan hukum kehilangan legitimasi moral ketika dijalankan di tengah kegagalan pemerintah memenuhi hak pelayanan publik,” ujar Nurbayu. Ia juga menyoroti ketimpangan penerapan sanksi yang dinilai lebih banyak menyasar warga berpenghasilan rendah, kelompok yang justru paling terdampak buruknya layanan publik.
LBH Keadilan mengingatkan, kebijakan semacam ini berpotensi mengalihkan kesalahan struktural birokrasi menjadi kesalahan individual. Terlebih, mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dinilai belum dijalankan secara optimal oleh pemerintah daerah.
Menurut LBH, penegakan hukum seharusnya berjalan beriringan dengan pemenuhan kewajiban negara: transparansi anggaran, kecukupan armada, perbaikan sistem dari hulu ke hilir, serta pelibatan aktif masyarakat. Tanpa pembenahan menyeluruh, operasi penindakan dikhawatirkan hanya menjadi simbol ketegasan semu dan memperlebar jarak kepercayaan publik.
LBH Keadilan pun mendesak Pemkot Tangsel segera mengevaluasi kebijakan sanksi dan memprioritaskan pembenahan sistem pengelolaan sampah yang adil dan terintegrasi. “Yang dibutuhkan keberanian politik untuk memperbaiki sistem, bukan mempidanakan warga,” pungkas Nurbayu.
![]() |
| custum Perlengkapan MBG, Cafe, Resto, Rumah, Hotel, Kantor, Dll |
#Tangsel
#PengelolaanSampah
#EvaluasiKebijakan
#Tipiring
#GoodGovernance
#PelayananPublik
#LBHKeadilan
#LingkunganHidup


0 Response to " Pemkot Tangsel Diminta Tinjau Ulang Sanksi Tipiring Pembuang Sampah"
Posting Komentar