![]() |
| Poto:Ist |
Bobrok Praktik Jual Beli Jabatan, Uang Hasil Kejahatan Bupati Pati Disimpan dalam Karung
PATI – Praktik korupsi kembali mencoreng wajah pemerintahan daerah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mencengangkan dalam kasus dugaan pemerasan pengisian perangkat desa yang menjerat Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka. Dalam operasi penindakan tersebut, KPK menyita uang tunai senilai Rp2,6 miliar yang diduga berasal dari hasil kejahatan dan ditemukan tersimpan secara tidak wajar di dalam karung.
Temuan uang tunai dalam karung itu menjadi simbol bobroknya tata kelola kekuasaan yang seharusnya dijalankan dengan amanah. Uang dalam pecahan beragam tersebut diamankan penyidik sebagai barang bukti utama dalam perkara dugaan pemerasan jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Kronologi Dugaan Pemalakan Calon Perangkat Desa
Kasus ini bermula dari proses pengisian jabatan perangkat desa yang diduga dimanfaatkan sebagai ladang pemerasan. Berdasarkan arahan Sudewo, dua orang kepercayaannya, Abdul dan Sumarjiono, menetapkan tarif kepada para calon perangkat desa (caperdes) dengan nominal Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang.
Besaran tersebut diketahui telah mengalami mark up, karena sebelumnya tarif yang disepakati berada di kisaran Rp125 juta hingga Rp150 juta. Praktik ini dilakukan secara sistematis dan terorganisir, dengan pengumpulan uang yang diduga tidak hanya bersifat “sukarela”, melainkan disertai tekanan.
Dalam praktiknya, para caperdes disebut mendapat ancaman terselubung, yakni jika tidak mengikuti ketentuan pembayaran tersebut, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya. Ancaman ini membuat para calon berada pada posisi tertekan dan tidak memiliki pilihan lain selain mengikuti skema yang telah ditetapkan.
Peran Para Tersangka
KPK menilai Sudewo memiliki peran sentral sebagai pemberi arahan dalam skema tersebut. Sementara Abdul dan Sumarjiono berperan dalam penentuan tarif serta pengumpulan uang dari para calon. Uang hasil pemerasan itu kemudian dikumpulkan dan disimpan, hingga akhirnya ditemukan penyidik dalam OTT.
Cermin Buruk Tata Kelola Desa
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyasar level pemerintahan desa, yang seharusnya menjadi garda terdepan pelayanan masyarakat. Praktik jual beli jabatan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik dan mencederai prinsip keadilan bagi warga desa yang ingin mengabdi secara sah.
Penyitaan uang Rp2,6 miliar yang disimpan dalam karung menegaskan bahwa praktik korupsi masih dilakukan secara kasar dan jauh dari nilai-nilai transparansi. KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta peran pihak lain yang diduga terlibat.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, KPK terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka dan menelusuri kemungkinan adanya praktik serupa di tahapan pengisian perangkat desa lainnya. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi kepala daerah dan pejabat publik agar tidak menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pribadi.
![]() |
| custum Perlengkapan MBG, Cafe, Resto, Rumah, Hotel, Kantor, Dll |
#korupsi #sudewo #viral #hotnews,


0 Response to "Bobrok Praktik Jual Beli Jabatan, Uang Hasil Kejahatan Bupati Pati Disimpan dalam Karung"
Posting Komentar