![]() |
| Ilustrasi Ai |
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menegaskan keseriusannya dalam menindak kejahatan yang meresahkan publik dengan membongkar praktik prnografi daring yang terhubung dengan aktivitas perjdian melalui aplikasi live streaming Hot51.
Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan tiga orang tersangka. Dua di antaranya, M dan pasangannya berinisial H, ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Jakarta Barat. Sementara satu tersangka lain, berinisial EL, diamankan di apartemen wilayah Tangerang Selatan. Ketiganya diketahui berperan sebagai host atau talent yang menampilkan konten prnografi guna menarik minat pengguna sekaligus mempromosikan praktik perjdian online di platform tersebut.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa bisnis ilegal ini menghasilkan keuntungan yang sangat besar. Aplikasi tersebut diperkirakan memiliki omzet hingga Rp5 miliar setiap bulan, sedangkan para talent bisa memperoleh pendapatan sekitar Rp25 juta hanya dalam kurun waktu lima hari.
Modus yang digunakan tergolong manipulatif, dengan memanfaatkan kondisi psikologis pengguna melalui pola permainan judi yang bersifat adiktif. Pengguna diarahkan untuk terus melakukan deposit, baik saat mengalami kemenangan maupun kekalahan, melalui konten dewasa berbayar yang menjadi umpan dalam sistem tersebut.
Saat ini, para pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolda, di antaranya pakaian lingerie, alat bantu dewasa, beberapa unit ponsel, serta sejumlah rekening yang diduga terkait dengan aktivitas ilegal tersebut.

0 Response to "Jebakan Kejahatan Digital: Antara Hiburan dan Kehancuran"
Posting Komentar