![]() |
| Ilustrasi.. |
Tarif Tol Sedyatmo Berlaku Naik Mulai 5 Januari 2026, Ini Rincian Terkininya
JAKARTA – PT Jasa Marga (Persero) Tbk resmi memberlakukan penyesuaian tarif di Jalan Tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo (Tol Sedyatmo) mulai Senin, 5 Januari 2026 pukul 00.00 WIB.
Kenaikan tarif tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 1325/KPTS/M/2025 tertanggal 25 November 2025, yang mengatur penetapan golongan kendaraan serta penyesuaian tarif pada ruas Tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo.
Penyesuaian tarif tol dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol yang terakhir direvisi melalui PP Nomor 17 Tahun 2021. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilaksanakan setiap dua tahun sekali dengan mempertimbangkan tingkat inflasi.
Selain faktor inflasi, penyesuaian tarif juga bertujuan untuk menjamin kepastian pengembalian investasi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sesuai rencana bisnis, menjaga keberlanjutan iklim investasi infrastruktur, serta mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi pengguna jalan tol.
Tol Sedyatmo yang menjadi akses utama menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta memiliki peran strategis sebagai penghubung sejumlah ruas tol penting, di antaranya Cawang–Tomang–Pluit, Cawang–Tanjung Priok–Pluit, JORR W1 (Lingkar Barat), serta Cengkareng–Batuceper–Kunciran (JORR II). Keberadaan ruas ini berperan penting dalam menunjang mobilitas masyarakat, distribusi logistik, dan pengembangan kawasan sekitar.
Sepanjang periode Januari hingga Desember 2025, volume lalu lintas di Tol Sedyatmo tercatat mencapai 79.635.889 kendaraan, menunjukkan tingginya kebutuhan akan akses transportasi yang cepat dan efisien menuju Jakarta dan kawasan bandara.
![]() |
| Costum Perlengkapan, Resto, Cafe, Rumah, Hotel, Kanror, Dll |
Berdasarkan keputusan tersebut, berikut rincian tarif terbaru Jalan Tol Sedyatmo:
-
Golongan I: Rp 8.500 (tetap)
-
Golongan II: Rp 11.500, naik dari Rp 11.000
-
Golongan III: Rp 11.500, naik dari Rp 11.000
-
Golongan IV: Rp 12.500, naik dari Rp 12.000
-
Golongan V: Rp 12.500, naik dari Rp 12.000


0 Response to "Tarif Tol Sedyatmo Berlaku Naik Mulai 5 Januari 2026, Ini Rincian Terkininya"
Posting Komentar