Biro Iklan Tangerang Selatan

Iklan On line

Iklan On line
Pasang Iklan Anda Disini

Pengusaha Mengaku Tak Diajak Diskusi Soal Aturan Baru THR

Jakarta -Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku tak diajak berdiskusi oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), sebelum terbitnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 (Permenaker 6/2016).

Permenaker tersebut mengatur, karyawan dengan masa kerja 1 bulan kini sudah berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Dalam aturan sebelumnya, yang berhak mendapatkan THR adalah karyawan dengan masa kerja lebih dari 3 bulan.

"Belum ada pembicaraan dengan kami sebelumnya. Harusnya dibicarakan dulu," kata Sekjen Apindo, Sanny Iskandar, kepada detikFinance di Jakarta, Kamis (31/3/2016).

Pihaknya sebenarnya tak setuju dengan aturan ini. Sebab, beban pengusaha menjadi bertambah. Sebelumnya, beban pengusaha sudah makin berat dengan adanya Undang Undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan baru-baru ini.

"Beban kita makin bertambah setelah sebelumnya ada UU Tapera, kenaikan tarif BPJS Kesehatan, sekarang aturan baru THR. Tapi mau diapain lagi?" ucapnya.

Beleid baru ini, kata Sanny, kontraproduktif dengan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperluas lapangan kerja lewat pembangunan industri padat karya.

"Masalah ketenagakerjaan erat kaitannya dengan industri padat karya, Presiden dalam acara ISEI kemarin menyatakan keinginannya menyerap sebanyak-banyaknya tenaga kerja di sektor padat karya, tapi di sisi lain menambah beban dunia usaha," paparnya.

Menurutnya, aturan THR harusnya seperti aturan hak cuti. "Hak cuti kan diperoleh setelah 1 tahun masa kerja, harusnya THR sama. Ini kan karyawan yang baru sekali bergabung, kebijakan ini akan jadi catatan dunia usaha," tutupnya.
(wdl/wdl)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengusaha Mengaku Tak Diajak Diskusi Soal Aturan Baru THR"

Posting Komentar